Menjelang Putusan, Warga Gelar Aksi dan Istighotsah di PN Pamekasan Dukung Lima Terdakwa Kasus PAW Kades Gugul

Pamekasan, 24 Juli 2025 — Suasana haru dan solidaritas menyelimuti halaman Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan saat ratusan warga menggelar aksi damai dan istighotsah menjelang pembacaan putusan perkara dugaan pemalsuan surat dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap lima terdakwa: Qomaruzzaman, Mohammad Syauqi, Moh. Salim, Taufikurrahman, dan Moh. Rasul, yang sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan.

Koordinator lapangan aksi, Hendra, menegaskan bahwa kelima terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP. Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan bebas bagi para terdakwa.

Senada dengan itu, Ketua Tim Penasihat Hukum, Ribut Baidi, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah administrasi, bukan pidana. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2002, perkara ini seharusnya termasuk kategori nebis in idem atau tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama.

Kami yakin unsur pidana tidak terpenuhi. Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas demi tegaknya keadilan,” ujar Ribut.

Sebaliknya, JPU Erwan Susiyanto tetap kukuh pada tuntutannya. Dalam sidang sebelumnya, ia menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa dan tetap menuntut hukuman penjara selama empat tahun bagi masing-masing terdakwa.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen proses PAW Kades Gugul yang menyeret lima panitia sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Namun tim kuasa hukum menilai tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memenuhi unsur pidana, karena proses PAW telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku di tingkat desa.

Aksi warga dan dukungan luas dari masyarakat menjadi sorotan tersendiri menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Keputusan hakim akan menjadi penentu akhir bagi kelima terdakwa yang telah menjalani proses hukum panjang sejak kasus ini mencuat pada tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *