PAMEKASAN, 12 Maret 2026 – Proses sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang melibatkan tiga terdakwa, yaitu Nawiski, Moh. Ribut, dan Siti Aina, berlangsung di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis, 12 Maret 2026. Kasus ini berakar dari peristiwa tragis yang menimpa Munahah di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, pada 6 November 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Agus Samsul Arifin, membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Proses berjalan lancar, tanpa adanya eksepsi atau keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukum.
“Karena tidak ada keberatan atau bantahan, pembuktian dilanjutkan dengan menghadirkan dua orang saksi,” terang Agus.
Dua saksi yang dihadirkan, yaitu Muhdi dan Udhulul Jannah, selaku istri korban, memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui tentang peristiwa tersebut.
Agus menginformasikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Maret 2026, di mana direncanakan akan menghadirkan dua saksi tambahan. Saat ini, persidangan masih dalam tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
“Semoga semua dapat berjalan lancar,” ucapnya singkat.
Di sisi lain, Walid Anwar, selaku kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa fokus saat ini adalah pada tahap dakwaan dan pemeriksaan saksi. Ia hadir di persidangan untuk mendampingi keluarga korban dalam upaya memperoleh keadilan di mata hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun, perlu diingat bahwa ketiga terdakwa memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini,” tegasnya.
Walid berharap agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang berlaku, mengingat kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi di lokasi bekas galian C di Desa Lesong Daja, yang diduga dipicu oleh cemburu Nawiski terhadap Munahah. Tindakan kekerasan tersebut dilakukan bersama dengan Moh. Ribut dan satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD SMART Pamekasan, terdapat beberapa luka serius yang dialami korban, antara lain luka robek di dahi kiri atas, leher, serta luka bakar yang menjangkiti sekitar 70 persen tubuhnya. Luka-luka ini beraneka ragam ukurannya, dari diameter 2 cm hingga 6 cm.
Ketiga terdakwa menghadapi ancaman pidana yang berbeda. Nawiski diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf a Jo Pasal 618 KUHP, Siti Aina diancam sesuai dengan Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP, sementara Moh. Ribut diatur dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Walid menegaskan bahwa pelaku DPO juga akan diadili, namun saat ini masih dalam proses pencarian.
