Gugatan Ijazah Jokowi: Drama Politik atau Upaya Penegakan Hukum?
saturedaksi.com — Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan setelah gugatan hukum diajukan oleh beberapa pihak yang menuding bahwa ijazah Presiden adalah palsu. Namun, fakta-fakta hukum dan klarifikasi dari lembaga pendidikan terkait menunjukkan sebaliknya.
Gugatan Ditolak Pengadilan
Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan tim hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa pengadilan menerima eksepsi absolut yang diajukan oleh tim hukum Presiden sehingga gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada 2022, seorang penulis bernama Bambang Tri Mulyono juga mengajukan gugatan serupa. Namun, ia justru divonis enam tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong mengenai ijazah Presiden.
Penjelasan dari Universitas Gadjah Mada
Sebagai almamater Presiden Jokowi, Universitas Gadjah Mada (UGM) turut memberikan klarifikasi. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menjelaskan bahwa sistem penerbitan ijazah pada tahun 1980-an dilakukan secara manual. Akibatnya, terdapat variasi tampilan antara satu ijazah dengan yang lain meskipun berasal dari tahun kelulusan yang sama.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, juga menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi telah dibandingkan dengan dokumen milik alumni lain dari angkatan yang sama, dan ditemukan bahwa format serta isi ijazah tersebut konsisten dan sah.
Politik atau Proses Hukum?
Meskipun pengadilan telah menolak gugatan dan UGM telah memberikan penjelasan resmi, isu ini tetap hangat dibicarakan publik. Beberapa pihak menganggap gugatan ini sebagai bentuk politisasi yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas Presiden, sementara yang lain mengklaimnya sebagai bagian dari hak hukum warga negara untuk mengawasi pejabat publik.
Namun, mengingat tidak adanya bukti sahih yang dapat membuktikan tuduhan tersebut serta telah adanya putusan pengadilan yang menolaknya, tudingan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi dinilai tidak berdasar secara hukum.
Di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi, penting bagi masyarakat untuk bersikap kritis dan menghormati proses hukum yang berlaku. Tuduhan serius seperti ini semestinya didasarkan pada fakta yang kuat dan bukan sekadar spekulasi atau motif politik.