Isu Jual Beli Jabatan Pj Kades di Pamekasan Mengemuka, DPMD Tegaskan Itu Hoaks

Dugaan Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa di Pamekasan, Kepala DPMD Kusairi Angkat Bicara

Pamekasan – Isu dugaan jual beli jabatan kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, sorotan tertuju pada pengisian 15 jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang diduga melibatkan praktik transaksional dengan nominal mencapai Rp100 juta per posisi, sehingga total dana yang disebut-sebut beredar mencapai Rp1,5 miliar. Isu tersebut bahkan mengarah pada dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Kusairi, secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan dalam pengisian Pj Kades.

“Proses pengisian jabatan Pj Kepala Desa sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Pamekasan. DPMD hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh bupati,” tegas Kusairi, Kamis (19/6/2025).

Ia menyebutkan, pengisian Pj Kades dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami pastikan semua sesuai aturan. Tidak ada jual beli jabatan seperti yang diberitakan. Itu hoaks,” lanjutnya.

Kusairi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika memiliki bukti terkait praktik transaksional dalam pengisian jabatan tersebut.

“Kalau memang ada bukti atau laporan, silakan disampaikan ke kami. Akan kami proses sesuai ketentuan. Tapi kalau tidak ada, maka tuduhan seperti itu bisa dikategorikan sebagai fitnah,” tegasnya lagi.

Lebih jauh, Kusairi berharap para Pj Kades yang akan menjabat dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Pj Kepala Desa harus bisa mendorong kemajuan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keharmonisan dan kebersamaan antarwarga,” ujarnya.

Isu ini bermula dari beredarnya kabar bahwa setiap calon Pj Kades harus menyetor dana hingga Rp100 juta agar bisa dilantik. Dana tersebut dikabarkan mengalir hingga ke pejabat tinggi daerah. Namun DPMD menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari dinas dalam seleksi tersebut, dan prosesnya murni kewenangan bupati.

Situasi ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan desakan agar proses pengisian jabatan strategis seperti Pj Kepala Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna menghindari kecurigaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *