Komisi I DPRD Sampang Audiensi ke Kemendagri, Bahas Sinkronisasi Aturan Pilkades Pasca Revisi UU Desa

Jakarta, 5 Mei 2025 — Komisi I DPRD Kabupaten Sampang melakukan langkah strategis dengan menyambangi langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin (5/5), guna menyuarakan kegelisahan daerah terkait kejelasan aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah revisi Undang-Undang Desa dari UU No. 6 Tahun 2014 menjadi UU No. 3 Tahun 2024.

Rombongan dipimpin oleh Rudi Kurniawan, didampingi Ketua Komisi I Muhammad Salim serta anggota lainnya, yakni Ahmad Fadhol (Fraksi PKB), Nasafi (Fraksi PAN), H. Muji (Fraksi PPP), Toiful Minan (Fraksi PKS), dan Rahmat Hidayat (Fraksi Nasdem). Mereka diterima langsung oleh Drs. G. Bambang Sasongko, MT, selaku Perencana Ahli Muda pada Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Dalam audiensi yang berlangsung dengan penuh semangat, Muhammad Salim, S.Sy., S.H., M.H.—politikus Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I—menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis dari implementasi UU Desa terbaru. Saat ini, proses penyusunan PP tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat.

“Hasil konsultasi Komisi I ke Kemendagri menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkades harus menunggu terbitnya PP terlebih dahulu, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Drs. G. Bambang Sasongko, MT. Kita diminta untuk menunggu keputusan dari pusat,” ujar Muhammad Salim.

Komisi I DPRD Sampang menegaskan pentingnya percepatan penerbitan PP guna menghindari kekosongan hukum dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah pusat dapat segera merampungkan regulasi teknis agar pelaksanaan Pilkades di daerah berjalan sesuai koridor hukum yang baru, tanpa mengabaikan aspirasi rakyat.

“Harapan kami, PP terkait Pilkades ini dapat segera diselesaikan, sehingga kami di daerah bisa segera menyesuaikan teknis pelaksanaannya,” pungkas Muhammad Salim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *