Pemberhentian Sepihak Dewan Pendidikan Sampang Disoal: Ahmad Rasul Merasa Dirugikan

Sampang, 23 Juli 2025 – Keputusan pemberhentian sepihak terhadap Ahmad Rasul, salah satu anggota Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai tidak transparan dan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Rasul mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali alasan pemberhentiannya. Menurutnya, selama ini ia telah menjalankan tugas sebagai anggota DP dengan penuh tanggung jawab.

“Sebelumnya tidak ada konfirmasi ataupun evaluasi mengenai kinerja saya. Tiba-tiba langsung dapat surat pemberhentian, yang waktu itu diterima oleh istri saya pada Kamis, 3 Juli 2025,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kejanggalan dalam proses administratif pemberhentian tersebut. Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 25 Juni 2025 baru diterimanya hampir seminggu kemudian.

“Jangka waktu dari pengeluaran surat hingga sampai ke tangan saya terlalu lama. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.

Ahmad Rasul merasa dirugikan oleh keputusan tersebut. Ia mengatakan bahwa sebelumnya telah mengajukan agenda rapat evaluasi untuk peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sampang, namun tidak mendapatkan tanggapan dari internal Dewan.

“Terkesan pengajuan saya diabaikan. Padahal saya punya niat untuk meningkatkan mutu pendidikan di kota bahari ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Rasul berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, tanpa menimbulkan prasangka negatif dari publik.

“Ini terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung harmonisasi. Saya berharap semua pihak bisa bersinergi demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Sampang,” tambahnya.

Untuk diketahui, selain Ahmad Rasul, terdapat dua anggota lain yang juga diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang, Imam Abu Chalid, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, enggan memberikan tanggapan panjang.

“Itu wewenangnya bupati,”singkatnya melalui pesan teks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *