
Pamekasan, 01 Juli 2025– Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan (Diskop) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Trunojoyo dan Jalan Jokotole. Langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban umum dan mengurai kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi akibat aktivitas jual beli di bahu jalan.
Kepala Dinas Koperasi dan Ketenagakerjaan Pamekasan, Muttaqin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Bupati Pamekasan yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
“Penertiban ini kami jalankan demi kenyamanan bersama. Instruksi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan layak bagi seluruh warga Pamekasan,” ujar Muttaqin.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, PKL yang kedapatan masih berjualan di lokasi terlarang dipindahkan secara langsung oleh petugas gabungan di bawah koordinasi Satpol PP, dengan dukungan teknis dari Dishub. Upaya ini diharapkan dapat memberi ruang yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
Muttaqin juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi alternatif untuk relokasi para pedagang.
“Kami sudah siapkan beberapa tempat relokasi seperti Food Colony, eks PJKA, dan Sara Sea. Bila lokasi tersebut penuh, kami siapkan alternatif di Jalan Raden Abdul Aziz dan Jalur Teja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Diskop hanya bertanggung jawab dalam penyediaan tempat berjualan, sedangkan penegakan aturan menjadi tanggung jawab Dishub dan Satpol PP.
“Kami berharap para PKL dapat memahami kebijakan ini dan ikut mendukung program penataan kota. Semua ini untuk kepentingan bersama,” tutupnya.
Pemerintah berharap langkah ini berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari para pedagang serta masyarakat demi terwujudnya lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.