Rokok Ilegal Merek GEBOY Flafour Diduga Diproduksi di Pamekasan, Distribusi Meluas hingga Luar Pulau

Pamekasan, 1 Agustus 2025 — Rokok bermerek GEBOY Flafour diduga kuat beredar secara ilegal tanpa pita cukai di wilayah Madura dan sejumlah kota besar lainnya di Indonesia. Produk tembakau ini disebut-sebut berasal dari produksi rumahan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Hasil penelusuran saturedaksi.com menyebutkan bahwa rokok tersebut diproduksi oleh sebuah pabrik rumahan yang dikaitkan dengan PR Sekar Anom dan seorang pengusaha lokal berinisial H.F,. Meski aktivitas produksinya telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait seperti Bea Cukai maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Seorang warga sekitar yang mengetahui aktivitas produksi ini mengaku heran dengan lemahnya pengawasan aparat.

Distribusinya sangat luas, anehnya tidak pernah ada razia besar-besaran, padahal jelas tanpa pita cukai,” ujar warga yang meminta namanya dirahasiakan saat diwawancarai saturedaksi.com, Jumat (1/8/2025).

Informasi dari lapangan menyebutkan, produksi dilakukan hampir setiap hari dan rokok tersebut didistribusikan tidak hanya ke wilayah Madura, tapi juga ke sejumlah kota di Pulau Jawa dan bahkan luar pulau.

Peredaran produk tembakau tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, saturedaksi.com masih berupaya menghubungi pihak PR Sekar Anom serta pejabat Bea Cukai wilayah Madura untuk dimintai keterangan. Permintaan konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini menambah panjang daftar peredaran rokok ilegal di Indonesia, dan kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di lapangan. Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Negara jelas dirugikan. Kami ingin aparat benar-benar turun tangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum seperti dibiarkan tumpul di hadapan para pelanggar,” ujar seorang aktivis pemantau kebijakan publik di Madura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *