Pamekasan, 8 Agustus 2025 – Dugaan praktek “ternak pita cukai” kembali mencuat di Madura. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Pabrik Rokok (PR) Alfian Rabbani milik H. R., warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Meski jarang terlihat beroperasi, pabrik ini justru rutin menebus pita cukai setiap bulan, memunculkan spekulasi adanya praktik ilegal yang terselubung.
Pantauan awak media ke lokasi pabrik yang terletak di Desa Talang, Kecamatan Saronggi, mendapati kondisi pabrik tampak tertutup rapat dan tidak menunjukkan aktivitas produksi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa PR Alfian Rabbani hanya dijadikan kedok untuk mendapatkan dan memperjualbelikan pita cukai secara ilegal.
“Jarang sekali saya lihat buka, saya juga tidak tahu siapa pemiliknya, yang jelas bukan orang sini,” ujar seorang warga sekitar saat ditemui di lokasi, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, Fajar—salah satu aktivis yang dikenal vokal dalam mengawasi peredaran rokok ilegal dan penyimpangan pita cukai—menuding Bea Cukai (BC) Madura tak berdaya dalam menghadapi pelanggaran yang diduga dilakukan secara terang-terangan oleh PR milik H. R.
“BC Madura itu mandul. Mereka sibuk pencitraan tapi tidak punya nyali membongkar skandal yang jelas-jelas merugikan negara. Kalau benar-benar serius, banyak pabrik rokok di Sumenep yang bisa ditindak,” tegasnya.
Fajar bahkan mendesak audit menyeluruh terhadap PR Alfian Rabbani dan meminta Dirjen Bea Cukai pusat turun tangan jika BC Madura terus bersikap pasif.
“Kalau masih ngeyel, kita layangkan surat resmi ke pusat. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal keberanian menegakkan hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, H. R., selaku pemilik pabrik belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pun tak kunjung mendapat respons.
